madanews.id Batu Bara : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama di Gedung DPRD, Jl. Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, pada Selasa (21/4/2026). Agenda tersebut meliputi penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengusulan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait transformasi badan hukum perusahaan daerah.
Evaluasi LKPJ TA 2025
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Bupati Batubara Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang tersebut, legislatif membacakan sejumlah rekomendasi strategis yang disusun berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun lalu.
Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pansus LKPJ atas dedikasi dalam menelaah laporan tersebut hingga menghasilkan poin-poin masukan yang konstruktif.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan publik di masa mendatang,” ujar Baharuddin.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan pembangunan yang kian kompleks guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batubara.
Transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya
Agenda kedua terfokus pada penyampaian nota Ranperda mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Perubahan ini juga disertai dengan usulan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada perusahaan tersebut. Transformasi ini diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk:
Meningkatkan Profesionalisme: Memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih akuntabel.
Optimalisasi PAD: Mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dukungan Pembangunan: Memperkuat peran BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.
Bupati berharap proses transisi hukum ini dapat berjalan secara akseleratif dan tepat sasaran dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin perusahaan daerah ini memiliki fondasi yang kokoh secara hukum dan manajerial agar dapat bersaing secara profesional,” pungkasnya.
(mada.id zul)



