madanews.id Batu Bara : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna penyampaian Nota Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Turut hadir Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Transformasi Menuju Tata Kelola Profesional
Fokus utama Ranperda ini adalah penyesuaian bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat struktur dan tata kelola perusahaan agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan ini bertujuan agar BUMD mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dan nyata bagi kemajuan daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar perwakilan pemerintah daerah dalam sidang tersebut.
Poin-Poin Krusial Ranperda
Ranperda yang diajukan mencakup restrukturisasi menyeluruh, yang meliputi:
Perubahan Bentuk Hukum: Peralihan status menjadi Perseroda.
Penyesuaian Permodalan: Pengaturan skema modal yang lebih fleksibel dan kompetitif.
Struktur Kepengurusan: Penguatan manajemen yang profesional dan bebas intervensi non-profesional.
Diversifikasi Usaha: Perluasan kegiatan usaha untuk menangkap peluang ekonomi di Batu Bara.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyadari bahwa naskah akademik dan draf regulasi ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihak eksekutif berharap anggota dewan dapat memberikan masukan serta kritik konstruktif selama masa pembahasan.
“Harapannya, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi berkualitas yang berpihak pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi gerbang awal proses legislasi. Sinergi antara DPRD dan Pemkab Batu Bara diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang kuat bagi BUMD untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di masa depan.
(mada.id zul)



