Jumat, April 3, 2026

Terkait Penahanan paspor, Menteri Imigrasi Di Gugat ke Pengadilan.

Batu BaraTerkait Penahanan paspor, Menteri Imigrasi Di Gugat ke Pengadilan.

Madanews.id : Salavat Sagadatov WNA Asal Rusia menggugat Menteri Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung, Terkait dengan Ditahan nya Paspor dan KITAP, dengan Alasan Tidak Jelas, hal ini di sampaikan oleh Pengacara Salavat Sagadatov, Faisal M Yusuf Nasution, S.H.,M.H di Kantor Hukum FAI PARTNERSHIP di Jalan L.L.RE Martadinata N0 177 Bandung, Kamis (25/12) menurut Faisal, Gugatan ini Terkait salah prosedur nya penahanan Paspor tersebut, tanpa surat penyitaan. Serta penahanan 10 jam oleh Imigrasi Kota Bandung tanpa alas an yang jelas Dan ini jelas melanggar Pasal 75 Ayat 2 Undang – undang N0 06 Tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Faisal M Yusuf Nasution yang juga Pengacara Asal Kota Kerang Tanjung Balai Sumatera Utara meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghormati peraturan dan Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, karena klien kami tidak pernah membuat masalah maupun keonaran seperti yang di tuduhkan oleh pihak imigrasi.

Sebenarnya klien kami adalah korban mafia hukum yang sistematis dari negara ini, karena menurut peraturan perundang – undangan N0 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, klien kami sudah memenuhi Syarat menjadi WNI, namun ada beberapa oknum yang berusaha untuk menggagalkan klien kami menjadi WNI.

Maka dari pada itu, kami selaku kuasa hukum Salavat Sagadatov, akan menggugat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) dan kantor Imigrasi Kota Bandung, gugatan tersebut telah terdaftar dengan N0. PNBDG – 221220252L1, karena Gugatan ini terpaksa di ambil kesewenang – wenangan dari pihak Imigrasi kepada Klien kami.

Kami akan mendatangi Lembaga perlindungan saksi Dan Korban (LPSK), agar selama peroses Gugatan ini berlangsung, klien kami tidak boleh di Deportasi, secara hukum klien kami masih memiliki Ijin Tinggal sampai 2029.

(Mada.id zul)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles