Mada.id : Kepala Desa (Kades) Mesjid Lama M Saini mengatakan pembangunan Sumur Bor yang di kelola dari Anggaran Dana Desa Tahun 2024 di dusun lll sudah sesuai prosedur. Selasa, (30/9/25).
Hal disampaikannya kepada Mada.id diruang kerjanya, Kecamatan Talawi. Kabupaten Batu Bara.pada 15 September 2025 lalu.
Saini menambahkan, pembangunan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Bahkan sebelum pembangunan dilakukan peninjauan ke lokasi.
“Sudah ditinjau inspektorat sebelum membangun, bahkan menggerakkan Musdes dan Musdus serta persetujuan LPM dan warga,” jelas Kades Mesjid Lama.
Kemudian terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Sumur Bor, Kades mengatakan dari Hibah masyarakat berinisial HP.
Tapi, fakta yang mencengangkan, saat di ruang kerjanya awak media mencoba meminta pembuktian berupa fisik surat hibah, namun kepala desa enggan menunjukkannya.
“Surat itu tidak boleh di tunjukkan, itu rahasia Negara, jika mau tau silahkan konfirmasi kepada yang menghibahkan,” jawab Kades.
Kembali dilontarkan pertanyaan soal dimana posisi surat hibah itu, Kades menjawab tegas “ada di Kantor Desa”.
Ditelusuri keberadaan HP, hingga saat ini awak media belum bertemu kepadanya dan tidak ada warga yang bersedia memberikan nomor telepon seluler pribadinya.
Mada.id menduga, adanya indikasi pembohongan publik yang beralibikan surat Desa ada tapi tidak dapat dibuktikan.
Disisi lain berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara untuk memperoleh informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengamanatkan badan publik menyediakan informasi secara transparan, kecuali informasi yang dikecualikan.
Tujuannya adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan, mencegah korupsi, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Aset (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Neupal Bosster Marpaung Menerangkan bahwa, untuk Aset Pemdes tidak masuk kerana tugasnya.
“Kalau desa tidak masuk ke aset kami, tapi kalau soal dokumen rahasia, saya merasa itu tidak rahasia, apa yang harus dirahasiakan kalau memang sertifikat atau surat hibahnya ada,” kata Kabid Aset Pemkab Batu Bara.
Hal ini juga turut ditanggapi tokoh pemuda setempat, Anhar yang menduga bahwa, Kades Mesjid Lama tidak mengerti peranan penting insan pers.
“Kalau benar telah dilaksanakan ikrar hibah, atau peralihan tanah pribadi menjadi aset desa kenapa Kades tidak berani menunjukkan suratnya”, kata kata Anhar.
Dari itu, mewakili segenap warga Desa Mesjid Lama, Anhar meminta DPRD Kabupaten Batu Bara segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai wakil rakyat agar keterbukaan Publik serta titik persoalan menjadi terang. (fat)



