Jumat, April 3, 2026

Kades Bogak Tegaskan Kewenangan Penyaluran Bansos Berbasis Data BPS

Batu BaraKades Bogak Tegaskan Kewenangan Penyaluran Bansos Berbasis Data BPS

Mada.id : Kepala Desa Bogak, Fazzary Akbar, menegaskan bahwa proses penentuan penerima bantuan sosial (bansos) di desa tersebut sepenuhnya didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), bukan ditentukan oleh RT maupun RW. Penegasan ini disampaikan pada Minggu (30/11/2025) sebagai bentuk klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait mekanisme penyaluran bansos.

Fazzary Akbar menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya menjalankan prosedur sesuai regulasi pemerintah pusat. Data penerima bansos merupakan hasil pendataan BPS yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disalurkan melalui pemerintah desa.

“RT/RW tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang mendapat atau tidak mendapat bantuan. Desa hanya menyalurkan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan dari pusat dan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pemerintah desa tidak dapat menambah atau mengurangi nama penerima bantuan di luar data resmi. Jika ada warga yang merasa layak menerima namun belum terdaftar, Fazzary menyarankan agar mengajukan melalui mekanisme usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk pendataan berikutnya.

“Kami hanya bisa mengusulkan, bukan menetapkan. Semua kembali pada hasil verifikasi pusat,” tambahnya.

Pemerintah Desa Bogak berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan terkait bansos. Fazzary menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penyaluran bansos secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan perundang-undangan.

(Tim/Mada.id zul)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles