Batu Bara: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengarahkan bidikannya pada calon tersangka baru dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM. Kasus yang mencuat ke publik ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar Sabtu (20/12/2025)
Penyidik Kejati Sumut terus mendalami rangkaian dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas di INALUM Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Sejumlah fakta baru dan alat bukti disebut telah dikantongi penyidik, membuka peluang bertambahnya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua pejabat INALUM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019. Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan PT INALUM pada pertengahan September lalu guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Langkah lanjutan Kejati Sumut ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Publik pun kini menanti keberanian Kejati Sumut untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sumut belum membeberkan identitas calon tersangka baru. Namun, penyidik memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus INALUM pun menjadi sorotan luas masyarakat, khususnya di Kabupaten Batu Bara dan Sumatera Utara, sebagai ujian serius penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berskala besar di lingkungan BUMN.
(Mada.id)



