Jumat, April 3, 2026

AMAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chopper Hijau Senilai Rp 585 Juta di Dinas Perikanan danPeternakan Batu Bara

Batu BaraAMAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chopper Hijau Senilai Rp 585 Juta di Dinas Perikanan danPeternakan Batu Bara

Madanews.id Batu Bara — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran daerah. Pada Rabu, 25 November 2025, organisasi tersebut secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan chopper hijau pakan senilai Rp 585 juta di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Laporan itu disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Menurut perwakilan AMAK, laporan tersebut berawal dari adanya temuan di lapangan yang dianggap janggal, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik barang. Chopper hijau yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan pakan ternak itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Selain itu, AMAK menyoroti adanya dugaan mark-up harga serta kekurangan volume barang yang diterima.

“Kami melihat banyak kejanggalan yang tidak bisa dibiarkan. Anggaran sebesar Rp 585 juta bukan jumlah kecil. Program ini seharusnya bermanfaat bagi peternak dan masyarakat luas, namun indikasi penyimpangan justru mengarah pada dugaan kerugian negara,” ujar salah satu aktivis AMAK usai menyerahkan berkas laporan di kantor Kejari Batu Bara.

Aktivis tersebut menambahkan bahwa hasil investigasi lapangan AMAK menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen SP2D, kontrak kerja, dan kondisi realisasi. Mereka juga menyebut bahwa beberapa kelompok peternak yang diklaim menerima bantuan chopper, ternyata tidak mengetahui adanya program tersebut.

Dalam laporan resminya, AMAK meminta Kejari Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat teknis, PPK, dan rekanan penyedia barang. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.

“Kami menginginkan proses hukum ini berjalan profesional dan tanpa intervensi. Jika memang ada unsur pidana, maka harus diproses sampai tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan atas penggunaan uang negara,” tegas aktivis AMAK lainnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menerima laporan tersebut menyatakan akan mempelajari keseluruhan dokumen dan bukti awal yang diserahkan AMAK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejari juga menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dugaan korupsi pada proyek pengadaan chopper hijau ini menjadi perhatian publik karena sektor peternakan dan perikanan merupakan salah satu program prioritas daerah yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan masyarakat. Bila dugaan penyimpangan ini terbukti, diperkirakan dapat berdampak pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah daerah.

AMAK menegaskan akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan data tambahan bila diperlukan. Mereka berharap Kejari Batu Bara dapat bertindak cepat untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun upaya-upaya penghilangan jejak terkait kegiatan pengadaan tersebut.

(Tim/Mada.id)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles